PPKn apabila pernah memimpin satu regu penolong pada kecelakaan apakah ttk yang berhak diterima ​

apabila pernah memimpin satu regu penolong pada kecelakaan apakah ttk yang berhak diterima ​ Yaitu TKK P3k Semoga membantu:) [answer.2.content]